8 Orang Jadi Tersangka Match Fixing, PSS Sleman Terancam Didegradasi

BolaMilenia.com – Satgas Anti-Mafia Bola resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus match fixing atau pengaturan pertandingan. Selain itu, PSS Sleman yang terindikasi terlibat dalam pengaturan pertandingan juga terancam didegradasi sebagai hukuman.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (13/12/2023) oleh Satgas Anti-Mafia Bola, Kapolri, dan PSSI. Pertandingan yang dinilai adanya match-fixing adalah PSS Sleman vs Madura FC. Laga itu terjadi pada babak 8 besar Liga 2 2018 yang digelar di Stadion Maguwoharjo, Sleman, 6 November 2018.

Dari bukti-bukti yang didapatkan terkait kasus ini, ada 8 tersangka yang sudah ditetapkan. Pertama adalah VW (Vigit Waluyo) yang disebut sebagai aktor intelektualnya, serta para wasit yang bertugas di laga itu yakni M. Reza Pahlevi, Agung Setiawan, Khairuddin, dan Ratawi.

Tiga orang lainnya adalah Dewanto Rahadmoyo Nugroho (ketika itu menjabat sebagai asisten manajer PSS), Kartiko Mustikaningtyas (LO wasit), dan satu orang yang masih berstatus DPO yaitu Gregorius Andy Setyo.

“Pengungkapan pertama adalah kasus match fixing yang kemudian kami temukan ada upaya pengaturan skor agar klub lolos degradasi. Ini semua adalah hasil data intelijen, ada salah satu aktor intelektual, namanya cukup malang melintang, inisial VW. Alhamdulillah ini bisa kami ungkap,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Rabu (13/12/2023).

“Secara umum kami mengindikasi pihak klub melobi perangkat pertandingan untuk bisa memenangkan klub, pihak klub telah mengeluarkan uang Rp 1 miliar untuk melobi wasit, ada 19 saksi, dan 8 tersangka,” ucap Kasatgas Antimafia Bola, Asep Edi Suheri, menambahkan.

Kode Disiplin PSSI Bikin PSS Sleman Terancam Didegradasi

Satgas Anti Mafia Bola Polri PSSI
PSSI

Selain 8 orang yang sudah dijadikan tersangka, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat, yakni PSS Sleman dan Madura FC. Hal itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023.

“Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apapun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepakbola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi,” bunyi poin 1 Kode Disiplin PSSI 2023.

“Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. C. Denda sekurang-kurangnya Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah),” bunyi poin 5.

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5.

“Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Meski Kasus Terjadi 2018, PSS Sleman Bisa Didegradasi 2023

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut.

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. Meski sudah terjadi pada 2018 dan baru diputuskan adanya match-fixing pada 2023, mengenai kasus korupsi (dalam hal ini match-fixing termasuk di dalamnya) tidak ada batas waktunya. Artinya, sanksi tetap bisa diterapkan oleh Komite Disiplin PSSI.

Pada sisi lain, di saat yang bersamaan Satgas Antimafia Bola Polri juga mengungkapkan adanya kasus rumah judi online SBotop. Terkait kasus SBotop, Polri sudah mengamankan setidaknya empat orang tersangka. Keempat tersangka ini berinisial TRR, L, DR, dan S.

Terbongkarnya rumah judi online tersebut juga menyeret klub Liga 1 musim ini, Persikabo 1973. Sebelumnya memang diketahui, mereka sempat disponsori SBotop dan nama sponsor itu terpampang di jersey tim bagian depan. Tapi kemudian kini diganti dengan Artha Graha Peduli.

“Mengenai status wasit, pemain, pemilik klub dan tentu individu-individu sesuai dengan aturan PSSI. Mereka sesuai kesepakatan dan keputusan dihukum seumur hidup tidak boleh di sepak bola. Untuk klub mekanismenya ada di Komdis dan Exco, saya mengusulkan pengurangan poin dan hukuman lain. Supaya klub menjaga pertandingan sepak bola di Liga Indonesia bersih. Jadi konteks kami transparan dan tegas,” ucap Ketua Umum PSSI, Erick Thohir.

Related Articles

Stay Connected

225,636FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru