Haruna Soemitro Resmi Mundur dari Jabatannya

BolaMilenia.com – Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Haruna Soemitro, secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) Jakarta. Dia menyatakan mundur karena tak puas dengan kondisi yang ada.

Haruna Soemitro memang ditunjuk sebagai Plt Asprov PSSI DKI Jakarta setelah masa bakti Uden Kusuma telah habis 22 Februari 2022. Dia merasa sudah tak nyaman dengan jabatannya tersebut karena tak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan.

“Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI,” tulis Haruna Soemitro dalam rilis resminya.

“Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan,” sambungnya.

Prosedur Banding, menurut Haruna Soemitro, dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar. Hal itu setelah adanya pihak yang mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu Pembanding. “Serta tidak menghadirkan bukti bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding,” lanjutnya.

Haruna Soemitro Resmi Mundur dari Jabatannya
PSSI

“Keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata),” tutur Haruna Soemitro.

Selain itu juga, kata Haruna Soemitro, saksi yang dihadirkan tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi. Mereka juga tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).

“Keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Maka dari itu saya memutuskan mundur. Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih,” tutup Haruna Soemitro.

Related Articles

Stay Connected

225,636FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Artikel Terbaru